Louvre Surabaya Menang Gugatan, PP Perbasi Harus Kembalikan Uang Ratusan Juta
Pengurus Pusat Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) resmi dinyatakan melakukan wanprestasi kepada klub Louvre Surabaya. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor PN JKT.PST-130420234NF, induk basket tertinggi di Tanah Air itu harus menyelesaikan beberapa tuntutan.
Dalam putusan yang keluar pada 6 Juni 2024, PP Perbasi harus mengembalikan uang deposit sebesar Rp150.000.000. PP Perbasi juga wajib membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dianggap pemilik Louvre Surabaya, Erick Herlangga, sebaik angin segar untuk olahraga Indonesia. Atas kasus ini, Louvre Surabaya tak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga prestasi.
“Kami mengapresiasi keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan dengan putusan yang sudah inkrah ini dan ini menjadi bukti adanya manajemen yang buruk di dalam pimpinan PP Perbasi saat ini dan akibat pembekuan ini Louvre Surabaya benar benar telah mengalami kerugian yang sangat besar termasuk reputasi,” ujar pemilik Louvre Surabaya, Erick Herlangga.
PP Perbasi sebelumnya melakukan pembekuan terhadap Louvre Surabaya. Pembekuan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaturan skor yang dialami Louvre saat ikut Asean Basketball League (ABL).
Dalam salah satu dasar putusan pembekuan klub Louvre Surabaya, PP Perbasi diduga mendapat informasi dari Mr. Alan yang mengaku sebagai ODD Risk Control Inspector of Asian Gaming Company (188 Bet) yang melaporkan jika Louvre Surabaya bertaruh untuk kalah sebesar USD100.000 tanpa di teliti apakah surat tersebut benar adanya atau tidak. Bahkan Louvre Surabaya juga telah melaporkan seseorang yang bernama Alan dari 188 Bet ke Polda Metro Jaya yang sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya dan terbukti hoaks.
Atas pembekuan yang dilakukan Perbasi mengakibatkan kerugian bagi Louvre Surabaya secara finansial karena kontraknya diputus secara sepihak oleh pihak sponsor. Louvre Surabaya juga tidak bisa lagi mengikuti ABL & IBL serta harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk. (*)
Sumber berita: Rilis Louvre, Foto: dok. Louvre.